ANGKA TUJUH DAN KRISIS EKONOMI AS (GLOBAL)
M. Nizarul Alim
Tiga Bank sentral dunia gerojok dollar (JP 11 Agustus 2007). Tercatat Federal Reserve (The Fed) Bank sentral AS mengucurkan dana USD 24 milyar setara dengan Rp.233 trilyun. Kemudian Bank Sentral Uni Eropa (Europan Central Bank/ECB) menyuntikkan dana USD 130 milyar (Rp. 1.209 trilyun atau 1,209 kuadrilyun) ke pasar uang bank dan bank-bank besar di Eropa, kemudian ditambah 61,05 milyar euro. Tak ketinggalan Bank of Japan (Bank sentral Jepang) menginjeksi 1 trilyun yen (Rp. 80 trilyun). Kebijakan ini diikuti hampir seluruh bank sentral di dunia termasuk Indonesia.
Di samping kebijakan untuk intervensi uang yang beredar juga diikuti oleh sebagian besar bank sentral dengan penurunan tingkat suku bunga. Kebijakan bank sentral di seluruh dunia di atas ditujukan untuk mencegah krisis global yang dikhawatirkan akibat dampak melemahnya tingkat pembayaran subprime mortgages (surat utang yang menopang jaminan kredit kepemilikan rumah) yang sebenarnya ‘hanya’ dialami AS. Subprime mortgages merupakan instrument pasar utang yang baru hasil ‘kreativitas’ regulator dan pelaku ekonomi serta bisnis di AS di samping obligasi.
Krisis subprime mortgages ini mengindikasikan fenomena kredit perumahan yang macet luar biasa sedang berlangsung di AS. Kondisi ini kontradiktif karena AS merupakan Negara superpower dalam bidang ekonomi mengalami krisis tersebut. Bahkan seperti tidak masuk akal karena konon AS merupakan ‘investor’ dan penyumbang terbesar pembangunan perumahan (gratis) bagi para penduduk maupun pendatang Yahudi di Israel.
Krisis ini dikenal dengan global market crash 2007. meskipun krisis ini bermula dari krisis surat utang tetapi efeknya juga ke pasar finansial (valuta asing) dan pasar modal. Indeks harga saham di pasar modal dunia menurun demikian pula kurs valas mengalami crash. Akibat krisis subprime mortgages, US dollar terdepresiasi dari beberapa mata uang kuat di dunia seperti poudsterling, Yen, dan Euro. Namun demikian posisi US Dollar juga menguat terhadap beberapa valas. Future traders (pebisnis future salah satu bentuk produk derivasi saham) mengalami kerugian. Option traders (pebisnis option juga bagian dari produk derivasi saham/obligasi) juga mengalami kerugian. Tidak ketinggalan stock traders (pialang saham) maupun fund managers (perusahaan investasi) juga mengalami kepanikan.
Kasus serupa, pernah terjadi sepuluh tahun lalu yaitu tahun 1997. kita ingat adanya krisis moneter di sebagian Negara Asia termasuk Indonesia yang konon kabarnya akibat ulah ‘iseng’ seorang Soros yang memborong dan menahan dollar AS yang saat itu sangat dibutuhkan oleh negara-negara penghutang (tidak maju) yang sangat tergantung pada dollar AS dan yang memiliki potensi ekonomi overheated. Negara-negara tidak maju mengalami overheated karena sebagian besar hutang-hutang jangka panjangnya jatuh tempo sehingga kebutuhan akan valuta asing (khususnya US dollar dan Yen) sangat tinggi sementara cadangan devisa mereka relative rendah atau kurang memadai dibandingkan dengan demand tersebut.
Krisis ekonomi global saat itu juga dipicu adanya depresi US dollar terhadap Yen yang mencapai 30 persen (dari 1 USD = 100 Yen menjadi 130 Yen) tertinggi sejak perang dunia kedua. Satu sisi US dollar menguat terhadap mata uang Negara lain di sisi lain melemah terhadap Yen. Terdpresiasinya US dollar terhadap Yen menimbulkan kepanikan pemain valas AS dan akhirnya berakibat pada gejolak moneter global. Indonesia dan Negara-negara berkembang lain yang sebagian besar utang luar negerinya dalam bentuk dollar dan Yen terkena imbas langsung.
Kondisi inilah yang sebenarnya secara jeli dimainkan oleh para spekulan valas seperti Soros. Seolah Soros tahu persis pada periode tersebut banyak Negara yang hutang dollarnya jatuh tempo sehingga mereka sangat membutuhkan dollar tersebut. Ketika dollar di pasar diborong dan ditahan, Negara-negara tersebut mengalami kesulitan, alhasil demand terhadap US dollar sangat tinggi tetapi ketersediaan US dollar di pasar sangat langka sehingga nilai tukar dollar terhadap beberapa mata uang Negara-negara tersebut mengalami apresiasi yang tidak logis sampai 300 persen hanya dalam tempo satu bulan.
Sebelumnya, tahun 1987, kasus heboh WallStreet tempat New York Stock Exchange (pasar modal terbesar di AS dan dunia) juga telah mengguncangkan dunia pasar modal. Krisis pasar modal di AS pada saat itu mengakibatkan banyak investor kakap bunuh diri massal karena secara instant dan sangat mendadak menjadikan mereka ‘miskin’. Kekayaan mereka (dalam bentuk saham turun drastis sampai 70 persen). Bisa dibayangkan seandainya seorang investor memiliki saham senilai USD 100 juta (Rp. 900 milyar) dalam waktu mendadak ‘hanya’ tinggal USD 30 juta (270 milyar) tanpa terjadi transaksi. Peristiwa krisis pasar modal (capital market crash) di AS tersebut juga mengguncang pasar modal dunia yang ujungnya pada krisis global. Dramatisasi terhadap crash pasar modal dan dampaknya terhadap kepanikan para investor telah di visualisasikan dalam film ‘Wallstreet’ dibintangi Michael Douglas yang menjadi box office pada tahun 1988.
Entah kebetulan atau tidak, krisis ekonomi global dalam dasawarsa terakhir selalu bermula dari krisis ekonomi di AS. Dan krisis tersebut terjadi setiap dasawarsa tahun dengan angka tujuh (1987, 1997, dan 2007). Menarik untuk dicermati karena kejadian tersebut terjadi secara berturut-turut. Tahun dengan angka tujuh seolah telah menjadi semacam mitos mimpi buruk (nightmare) regulator dan pelaku ekonomi maupun bisnis AS yang berpotensi menjadi pemicu gejolak ekonomi. Investors maupun pelaku ekonomi lain tak terkecuali regulator ekonomi AS termasuk yang paling well informed dan rasional
Kenapa setiap dasarwarsa yang menunjukkan tahun dengan angka tujuh, ekonomi AS selalu mengalami kepanikan. Pasar selalu negative thinking jika memasuki tahun dengan angka tujuh. Mengingat ekonomi AS menjadi hegemoni dan barometer perekonomian dunia, maka multiplier effectnya langsung berdampak pada perekonomian dunia khususnya bagi Negara-negara yang memiliki ketergantungan hutang dan neraca perdagangan signifikan dengan AS. Sehingga setiap krisis di AS menjadi driver krisis global. Ini juga bagian konsekuensi logis globalisasi (sepihak) karena krisis di Negara maju langsung berdampak ke hampir seluruh dunia tetapi krisis di negara tidak maju justru menjadikan Negara-negara tidak maju semakin terpuruk
Realitas yang kita hadapi adalah AS sebagai nation, institusi atau bahkan segelintir individu telah mampu ‘memainkan’ perekonomian suatu Negara. Tidak hanya politik, budaya, dan militernya, dollar AS juga menjadi super power mata uang dunia. Salah satu yang menjadi alasan karena transaksi perdagangan internasional antara suatu Negara dengan AS maupun antar Negara selain AS selalu (harus) menggunakan US Dollar. Inilah kunci super power mata uang AS. Oleh karena itu menjadi ‘masuk akal’ bagi AS jika ada negara yang mencoba-coba tidak menggunakan US Dollar dalam transaksi mereka, AS tidak segan-segan akan menekan baik melalui jalur diplomasi, intervensi bahkan sampai invansi (militer).
Terlepas dari mitos di atas, ada benang merah dan logika yang dapat menjelaskan krisis global dalam setiap dasarwarsa tersebut. Krisis tahun 1987 merupakan ekses anomali transaksi pasar modal, tahun 1997 merupakan penyimpangan transaksi valas, dan 2007 merupakan kegagalan salah satu bentuk transaksi surat utang (mortgages). Ketiga transaksi tersebut merupakan transaksi modal, valas (mata uang), dan utang adalah bentuk transaksi semu/maya (pseudo transaction) yang merupakan bentuk penyimpangan motif karena menjadikan modal, uang, dan utang sebagai komoditas. Suatu ekonomi dan investasi yang didasarkan pada transaksi semu, bersifat buble (busa) yang mudah sekali ‘menguap’ dan periode/siklus sepuluh tahun tersebut bisa jadi merupakan fase ‘penguapan’.
Kreativitas kapitalis untuk menjadikan semua instrument investasi menjadi suatu ‘komoditas’ memang seharusnya dicermati baik bagi individu dan umat Islam, institusi terlebih oleh Negara (state). Dengan kreativitas tersebut semua instrument investasi memiliki suatu ‘pasar’ tersendiri yang terinstitusi diantaranya pasar valuta asing ( valas), pasar utang (surat berharga obligasi, mortgage, hipotik), pasar modal (surat berharga saham dan obligasi).bahkan di Negara-negara barat volume transaksi transaksi valas jauh di atas transaksi komoditas itu sendiri. Karim mencatat perputaran (turnover) pasar barang dan jasa di AS dan Eropa hanya 1,5% dari turnover pasar uang. Di London, volume transaksi valas mencapai 27%, AS mencapai 17%, Tokyo-Hongkong-Singapura 25%.
Indonesia sendiri meskipun transaksi valas, pasar modal dan utang masih tergolong thin market (pasar dengan kapitalisasi yang relative kecil) tetapi telah mulai diminati sebagai alternative investasi yang menarik. Menurut data Pojok BEJ, di Malang saja tiap bulannya transaksi pasar modal rata-rata mencapai Rp. 1 trilyun pada tahun 2007 ini. Sampai dengan bulan Agustus total transaksi sekitar Rp. 8 trilyun (nah lho)
Dalam konteks ekonomi dan bisnis Islam, transaksi semu bertentangan dengan syariat. Syariat ekonomi Islam mengatur antara pertumbuhan sector riil dan moneter seharusnya seimbang dan setiap instrument investasi memiliki fungsi dan peran yang jelas. Dikatakan transaksi semu karena transaksi tersebut menyebabkan perubahan nilai uang, modal, dan utang tanpa disertai dengan perubahan sector riil atau tanpa adanya penambahan, perpindahan, atau perubahan komoditas. Hal terjadi karena uang (hakekatnya alat tukar dan pengukur nilai komoditas), modal (sebagai bukti kepemilikan), dan utang (suatu kewajiban) berubah fungsi menjadi komoditas itu sendiri. Secara fundamental, nilai uang berubah karena adanya perubahan demand – supply komoditas tetapi dalam kasus transaksi semu perubahan nilai uang karena perubahan demand-supply uang itu sendiri.
Namun demikian yang perlu kita cermati dan sikapi adalah meskipun keberadaan institusi instrument investasi di atas menjadikan hakekat investasi bergeser motifnya sehingga terjadi transaksi semu yang masuk kategori riba dan transaksi yang diharamkan, bukan berarti serta merta keberadaan instistusi tersebut menjadi otomatis terlarang. Ummat Islam maupun pengusaha muslim tetap dapat memanfaatkan institusi tersebut sebagai sarana atau alternative investasi maupun mencari tambahan modal di samping bank. Yang perlu disikapi adalah menempatkan investasi tersebut pada porsi dan fungsi yang sebenarnya. (terkait dengan transaksi semu dan alternative investasi akan kita kaji dalam tulisan tersendiri).
Di samping itu, transaksi uang atau lebih populer disebut dengan transaksi valuta asing (valas) merupakan salah satu bentuk transaksi barang sejenis. Praktek transaksi ‘barang sejenis’ yaitu uang-uang seperti disebutkan di atas juga tergolong riba. Riba bukan hanya terkait bunga (interest) yang disebabkan oleh perbedaan waktu (riba nashi’ah) tetapi juga transaksi komoditas yang sejenis (riba fadhal). Selama ini riba yang populer adalah hanya riba nashi’ah yang disempitkan lagi dengan bunga bank. Fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh MUI juga terkait dengan bunga bank saja. Padahal banyak umat Islam yang ‘terbiasa’ dengan praktik riba fadhal dalam menjalankan aktivitas (usaha) sehari-harinya tetapi karena kebanyakan tidak (mau) tahu dan praktik itu dianggap lumrah. Walloohu a’lam