KREDIBILITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
M. Nizarul Alim
BI Rate Kerek Margin Bank Syariah (Republika 11 September 2008)
Republika memberitakan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI rate) 9,25 persen awal September lalu mendorong sejumlah bank syariah menaikkan margin pembiayaan murabahah (11-9-2008). Menurut data publikasi BI hingga Juli, pembiayaan murabahah masih mendominasi pembiayaan perbankan syariah 58,84 persen atau Rp 20,7 trilyun dari total Rp 35,19 trilyun.
Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank BNI menyatakan;
Dengan naiknya bI rate, bunga kredit konvensional juga naik. Kita juga perlu menyesuaikan. Marjin murabahah kita semester dua ini akan menjadi 14,8 persen dari sebelumnya berada pada kisaran 13 persen.
Pendapat senada juga dinyatakan oleh Kepala Divisi Syariah Bank BII
Peningkatan margin pembiayaan murabahah oleh sejumlah bank syariah itu wajar terjadi. Namanya orang dagang tentu ada perhitungan antara biaya dengan pendapatan (Republika 11 September 2008)
Kenaikan BI rate otomatis mendorong kenaikan bunga deposito konvensional. Jika konversi bagi hasil deposito/tabungan bank syariah (jauh) lebih kecil dibandingkan bank konvensional maka tidak akan kompetitif. konsekuensi logis untuk meningkatkan bagi hasil maka marjin pembiayaan juga seharusnya dinaikkan. Jika tidak maka ”spread” bagi hasil pembiayaan dengan bagi hasil deposito/tabungan menjadi lebih kecil dan ini akan berpengaruh pada laba (kinerja keuangan) bank syariah.
Tantangan dan Kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah
Fenomena di atas menjadi tantangan atas kredibilitas perbankan syariah syariah untuk mampu bersaing dan meningkatkan pangsa pasar mereka. Kemampuan membangun trust bagi masyarakat maupun pelaku bisnis untuk beralih dan memilih produk-produk syariah. Kredibilitas juga dipertaruhkan oleh bank syariah yang diunggulkan karena dianggap steril terhadap fluktuasi suku bunga secara langsung. Krisis moneter tahun 1997 – 1999 telah menjadi ajang pembuktian bank syariah sebagai bank yang tidak terlalu terpengaruh oleh krisis tersebut. Sejumlah bank dilikuidasi dan dibekukan serta direstrukturisasi karena ”korban” kenaikan suku bunga yang menimbulkan negative spread. Diargumenkan bahwa eksistensi bank syariah dari krisis moneter karena bank syariah berbasis sektor riil, tidak terpengaruh oleh tingkat suku bunga.
Atas dasar itu maka seharusnya yang mampu (dipertimbangkan) mempengaruhi pendapatan (bagi hasil dan marjin) bank syariah adalah sektor riil. Oleh karena itu kemajuan sektor keuangan syariah adalah identik dengan sektor riil. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional tidak selalu seiring dengan sektor riil. Bahkan peningkatan pendapatan karena suku bunga dapat bersifat semu karena transaksi yang terjadi merupakan transaksi maya. Artinya pertumbuhan sektor moneter tidak proporsional dengan pertumbuhan sektor riil.
Dalam teori investasi, perubahan suku bunga bank sentral (BI) merupakan salah satu bentuk risiko sistematis bagi ekonomi dan bisnis. Tidak ada bisnis yang steril dari pengaruh perubahan suku bunga. Oleh karena itu dianggap wajar bagi praktisi perbankan jika perubahan suku bunga langsung (harus) direspon dengan perubahan suku bunga yang diterapkan oleh bank.
Namun demikian jika perubahan (kebijakan) suku dari bank sentral juga di respon seketika oleh bank syariah dengan merubah persentase marjin akan mengindikasikan bahwa bank syariah tidak menjadikan perubahan sektor riil menjadi rujukan dasar menentukan marjin/nisbah. Hendaknya bank syariah menunggu sejauh mana dampak suku bunga terhadap sektor riil karena tidak mesti perubahan suku bunga BI berpengaruh signifikan terhadap sektor riil jika pertumbuhan ekonomi bagus. Kebijakan kenaikan suku bunga saat ini lebih diorientasikan menjaga laju inflasi yang memasuki triwulan ketiga sudah mencapai dua digit. Itupun kemungkinan lebih disebabkan kenaikan harga BBM bulan Juni dan Elpiji yang bertepatan dengan awal puasa.
Tantangan lain pada penerbitan surat berharga syariah nasional (sukuk). Bulan Agustus 2008, pemerintah pertama kali menerbitkan surat berharga syariah nasional (SBSN) dalam bentuk obligasi syariah. Oktober nanti Pemerintah akan menerbitkan sukuk global. Untuk meningkatkan kepercayaan pasar global, pemerintah menggandeng tiga perusahaan penjamin internasional. Meskipun demikian, bayang-bayang tantangan terhadap keberhasilan tender tersebut tetap mengemuka ditengah persepsi global terhadap kredibilitas syariah sukuk. Data HSBC Holdings yang dilansir situs www.btimes.com menunjukkan bahwa pasar sukuk global mengalami penurunan signifikan sampai dengan 50 persen, selanjutnya Bloomberg juga menyebutkan penjualan sukuk menurun hampir 50 persen menjadi 11milyar dolar AS sedangkan IMF menyebutkan puncak penjualan sukuk tahun lalu sekitar 38,6 miliar dolar AS (Republika 08-09-2008).
Penyebab turunnya sukuk korporasi di pasar global memang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh krisis subprime mortgage di sektor properti tahun 2007 lalu dan sukuk yang menurun sebagian besar diperuntukkan untuk sektor properti juga. namun demikian berdasarkan hasil riset Dewan Syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yang dirilis Pebruari 2008, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian 85 persen sukuk di dunia tidak sesuai dengan syariah (Republika 08-09-2008). Ketidaksesuaian prinsip syariah menurut hasil riset organisasi tersebut karena perpindahan aliran kas tanpa perpindahan aset dari penerbit sukuk kepada investor. Hasil ini menyimpulkan bahwa faktor syariah (komparatif) lebih dominan dibandingkan dengan faktor ekonomi (kompetitif).
Sukuk korporasi memang berbeda dengan sukuk negara terutama dari aspek ketidakpastian return. Sukuk negara sebagaimana obligasi negara atau surat berharga yang diterbitkan oleh negara dikategorikan sebagai portofolio investasi bebas risiko karena hampir tidak mungkin negara tidak akan (mampu) membayar klaim. Namun demikian sebagai produk syariah maka kinerja sukuk juga tidak dapt dilepaskan dari kredibilitas syariah dalam implementasinya. Dewan pengawas syariah harus benar-benar berperan dalam memonitor pergerakan sukuk sejak tender di pasar perdana maupun perdagangan di pasar sekunder. Jika penawaran di pasar perdana menunjukkan undersubscript maka sudah harus dicermati tidak hanya dari aspek marketing tetapi juga persepsi calon investor juga harus di evaluasi.
Demikian juga yang terjadi di asuransi syariah. Berdasar data Bapepam-LK, industri asuransi kian tenggelam. Tahun 2007 pemegang polis asuransi jiwa syariah masih 2,81 juta setara dengan 8,72 persen dari total seluruh pemegang polis di industri asuransi jiwa yang mencapai 32,27 jiwa. Namun per semester I 2008, jumlahnya menyusut 2,54 juta polis (Jawa Pos 11-09-2008). Demikian pula pendapatan premi asuransi syariah mencapai Rp 551,37 milyar (1,24 persen) dari total perolehan premi asuransi jiwa sebesar Rp 44,4 trilyun. Tetapi semester I tahun 2008 pendapatan premi asuransi syariah mencapai Rp 521,4 milyar.
Faktor ekonomi makro (nasional dan global) memang menjadi faktor melemahnya investasi dan sektor industri tak terkecuali sektor industri syariah. Tetapi berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa trust terhadap industri dan produk-produk syariah lebih di dominasi oleh prinsip syariah yang dipraktikan. Pertanyaan mendasar tentunya terkait dengan kesesuaian praktik asuransi syariah dengan prinsip syariah. Asuransi memiliki kemiripan dengan bank syariah.
Saat ini sinergi asuransi dan bank seperti bancassurance atau asuransi jiwa atas debitur bank atau asuransi penjaminan atas pembiayaan menjadikan kedua lembaga keuangan syariah tersebut identik dan saling melengkapi. Bentuk-bentuk sinergi tersebut merupakan produk-produk investasi asuransi. Seberapa jauh investasi asuransi syariah saat ini tidak bertentangan dengan syariah perlu juga diteliti. Pengalaman penulis ketika mendapatkan penjelasan penawaran untuk menjadi salah satu pemegang polis asuransi syariah mendapati bahwa return investasi dalam bentuk fixed rate. Ketika kami menanyakan hal ini kepada sales maupun customer service mereka hanya menjawab singkat bahwa itu kebijakan perusahaan.
Instrumen efek (surat berharga) syariah yang menjadi alternatif investasi syariah sebenarnya juga masih menyisakan pertanyaan dari segi aspek syariah. Pertama apakah jumlah efek syariah berdasarkan keputusan Bapepam-LK No 386/BL/2007 tentang daftar efek syariah yang hampir mencapai 200 efek telah benar-benar dimonitoring implementasinya oleh dewan pengawas syariah perusahaan penerbit efek (syariah compliance officer) atau Dewan Syariah Nasional (DSN) atau pihak lain sebagai pemerhati ekonomi syariah misal melalui riset atau konsultan.
Berdasarkan fatwa DSN NO 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pasal 3 menyebutkan bahwa perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ayat 2 menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain: (a) perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang yang dilarang, (b) lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (c) produsen, distributor , serta pedagang makanan dan minuman yang haram; (d) produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; (e) melakukan investasi pada emiten yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Mendasarkan pada ketentuan efek syariah di atas, ada satu syarat yang bersifat ambigu yaitu poin (e). Memahami poin (e) berarti apabila jumlah hutang perusahaan kepada perbankan konvensional lebih kecil dari modal tidak bertentangan dengan syariah dan efek perusahaan dapat masuk kategori efek syariah jika syarat lain sudah terpenuhi. Padahal unsur ribawi sedikit atau banyak adalah bertentangan dengan syariah. Logika poin (e) tersebut tidak berbeda dengan logika pendapat yang membolehkan bunga bank sepanjang masih lebih kecil daripada inflasi. Mengingat inflasi sebagai indikator daya beli suatu mata uang maka jika terjadi inflasi maka daya beli suatu mata uang akan turun oleh karena itu dianggap wajar jika ada bunga atas suatu deposito atau investasi.
Pertanyaan lain terkait dengan kriteria efek syariah, jika jumlah hutang ribawi lebih kecil daripada modal tetapi lebih besar daripada pembiayaan dari bank syariah atau bahkan sama sekali tidak ada pembiayaan dari bank syariah, apakah efek perusahaan masih termasuk syariah. Jika kita mengacu market share bank syariah masih 2 persen dari perbankan nasional, maka analoginya porsi pembiayaan perusahaan publik terhadap bank syariah juga relatif kecil. Atau dengan kata lain sebagian besar perusahaan publik menggunakan hutang dari bank konvensional. Atas dasar ini maka hampir semua efek syariah juga diragukan syariah dan hal ini akan berpengaruh pada kredibilitas efek syariah.
Sisi lain berdasarkan kriteria di atas maka perusahaan yang memproduksi kartu seluler sulit untuk menjadi efek syariah karena hampir seluruh perusahaan tersebut menyediakan layanan atau menerima layanan undian berhadiah yang notabene telah difatwakan haram oleh MUI karena tergolong judi. Berdasar poin (a) fatwa DSN-MUI di atas bahwa perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang yang dilarang termasuk bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Problem efek syariah juga membawa konsekuensi logis pada perusahaan reksadana syariah. Jika efek syariah sangat sedikit maka prospek reksadana syariah akan menjadi suram atau atau kesempatan untuk membangun portofolio efek syariah juga lebih kecil. Core business reksadana syariah adalah investasi pada efek syariah
Penutup
Kinerja suatu lembaga keuangan syariah atau produk-produk syariah serta instrumen-instrumen syariah akan dipengaruhi oleh diantaranya market share, profitabilitas dan kinerja manajemen dana. Namun demikian kesesuaian praktik dengan syariah atau prinsip tidak bertentangan dengan syariah menjadi aspek substantif yang dipertimbangkan oleh pelaku usaha syariah, investor syariah, dan masyarakat. Praktik ekonomi dan bisnis syariah selain bergantung pada infrastruktur sistem syariah juga aspek SDM. Dampak yang diakibatkan oleh tidak konsistensinya parktik dengan prinsip syariah sementara atributnya syariah akan sangat berpengaruh pada trust dan kredibilitas lembaga keuangan syariah atau produk syariah serta instrumen syariah tersebut. Walloohua’lam