<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Nizaralim's Weblog</title>
	<atom:link href="http://grahasyariah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://grahasyariah.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Oct 2008 09:23:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='grahasyariah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Nizaralim's Weblog</title>
		<link>http://grahasyariah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://grahasyariah.wordpress.com/osd.xml" title="Nizaralim&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://grahasyariah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>lembaga keuangan syariah</title>
		<link>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/30/lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/30/lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2008 09:23:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nizaralim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://grahasyariah.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[KREDIBILITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH   M. Nizarul  Alim   BI Rate Kerek Margin Bank Syariah (Republika 11 September 2008)   Republika memberitakan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI rate) 9,25 persen awal September lalu mendorong sejumlah bank syariah menaikkan margin pembiayaan murabahah (11-9-2008).  Menurut data publikasi BI hingga Juli, pembiayaan murabahah masih mendominasi pembiayaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=23&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">KREDIBILITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">M. Nizarul<span>  </span>Alim</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;" lang="EN-US">BI Rate Kerek Margin Bank Syariah (Republika 11 September 2008)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Republika memberitakan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI <em>rate</em>) 9,25 persen awal September lalu mendorong sejumlah bank syariah menaikkan margin pembiayaan murabahah (11-9-2008).<span>  </span>Menurut data publikasi BI hingga Juli, pembiayaan murabahah masih mendominasi pembiayaan perbankan syariah 58,84 persen atau Rp 20,7 trilyun dari total Rp 35,19 trilyun.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="FI"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank BNI menyatakan;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="FI"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;" lang="SV">Dengan naiknya bI rate, bunga kredit konvensional juga naik.<span>  </span>Kita juga perlu menyesuaikan.<span>  </span>Marjin murabahah kita semester dua ini akan menjadi 14,8 persen dari sebelumnya berada pada kisaran 13 persen.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt;"><span style="font-size:11pt;" lang="SV"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt 0 0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pendapat senada juga dinyatakan oleh Kepala Divisi Syariah Bank BII </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt 0 0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;" lang="SV">Peningkatan margin pembiayaan murabahah oleh sejumlah bank syariah itu wajar terjadi.<span>  </span>Namanya orang dagang tentu ada perhitungan antara biaya dengan pendapatan (Republika 11 September 2008)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kenaikan BI rate otomatis mendorong kenaikan bunga deposito konvensional.<span>  </span>Jika konversi bagi hasil deposito/tabungan bank syariah (jauh) lebih kecil dibandingkan bank konvensional maka tidak akan kompetitif. <span> </span>konsekuensi logis untuk meningkatkan bagi hasil maka marjin pembiayaan juga seharusnya dinaikkan.<span>  </span>Jika tidak maka ”<em>spread</em>” bagi hasil pembiayaan dengan bagi hasil deposito/tabungan menjadi lebih kecil dan ini akan berpengaruh pada laba (kinerja keuangan) bank syariah.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tantangan dan Kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>            </span>Fenomena di atas menjadi tantangan atas kredibilitas perbankan syariah syariah untuk mampu bersaing dan meningkatkan pangsa pasar mereka.<span>  </span>Kemampuan membangun <em>trust</em> bagi masyarakat maupun pelaku bisnis untuk beralih dan memilih produk-produk syariah.<span>  </span>Kredibilitas juga dipertaruhkan oleh bank syariah yang diunggulkan karena dianggap steril terhadap fluktuasi suku bunga secara langsung.<span>  </span>Krisis moneter tahun 1997 – 1999 telah menjadi ajang pembuktian bank syariah sebagai bank yang tidak terlalu terpengaruh oleh krisis tersebut.<span>  </span>Sejumlah bank dilikuidasi dan dibekukan serta direstrukturisasi karena ”korban” kenaikan suku bunga yang menimbulkan <em>negative spread.</em><span>  </span>Diargumenkan bahwa eksistensi bank syariah dari krisis moneter karena bank syariah berbasis sektor riil, tidak terpengaruh oleh tingkat suku bunga.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Atas dasar itu maka seharusnya yang mampu (dipertimbangkan)<span>  </span>mempengaruhi pendapatan (bagi hasil dan marjin) bank syariah adalah sektor riil.<span>  </span>Oleh karena itu kemajuan sektor keuangan syariah adalah identik dengan sektor riil.<span>  </span>Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional tidak selalu seiring dengan sektor riil.<span>  </span>Bahkan peningkatan pendapatan karena suku bunga dapat bersifat semu karena transaksi yang terjadi merupakan transaksi maya.<span>   </span>Artinya pertumbuhan sektor moneter tidak proporsional dengan pertumbuhan sektor riil.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>            </span>Dalam teori investasi, perubahan suku bunga bank sentral (BI) merupakan salah satu bentuk risiko sistematis bagi ekonomi dan bisnis.<span>  </span>Tidak ada bisnis yang steril dari pengaruh perubahan suku bunga. Oleh karena itu dianggap wajar bagi praktisi perbankan jika perubahan suku bunga langsung (harus) direspon dengan perubahan suku bunga yang diterapkan oleh bank.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Namun demikian jika perubahan (kebijakan) suku dari bank sentral juga di respon seketika oleh bank syariah dengan merubah persentase marjin akan mengindikasikan bahwa bank syariah tidak menjadikan perubahan sektor riil menjadi rujukan dasar menentukan marjin/nisbah.<span>  </span>Hendaknya bank syariah menunggu sejauh mana dampak suku bunga terhadap sektor riil karena tidak mesti perubahan suku bunga BI berpengaruh signifikan terhadap sektor riil jika pertumbuhan ekonomi bagus.<span>  </span>Kebijakan kenaikan suku bunga saat ini lebih diorientasikan menjaga laju inflasi yang memasuki triwulan ketiga sudah mencapai dua digit. Itupun kemungkinan lebih disebabkan kenaikan harga BBM bulan Juni dan Elpiji yang bertepatan dengan awal puasa.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tantangan lain pada penerbitan surat berharga syariah nasional (sukuk). Bulan Agustus 2008, pemerintah pertama kali menerbitkan surat berharga syariah nasional (SBSN) dalam bentuk obligasi syariah.<span>  </span>Oktober nanti Pemerintah akan menerbitkan sukuk global.<span>  </span>Untuk meningkatkan kepercayaan pasar global, pemerintah menggandeng tiga perusahaan penjamin internasional. Meskipun demikian, bayang-bayang tantangan terhadap keberhasilan tender tersebut tetap mengemuka ditengah persepsi global terhadap kredibilitas syariah sukuk.<span>  </span>Data HSBC Holdings yang dilansir situs <em>www.btimes.com</em> menunjukkan bahwa pasar sukuk global mengalami penurunan signifikan sampai dengan 50 persen, selanjutnya Bloomberg juga menyebutkan penjualan sukuk menurun hampir 50 persen menjadi 11milyar dolar AS sedangkan IMF menyebutkan puncak penjualan sukuk tahun lalu sekitar 38,6 miliar dolar AS (Republika 08-09-2008).<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penyebab turunnya sukuk korporasi di pasar global memang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh krisis <em>subprime mortgage</em> di sektor properti tahun 2007 lalu dan sukuk yang menurun sebagian besar diperuntukkan untuk sektor properti juga.<span>  </span>namun demikian berdasarkan hasil riset <em>Dewan Syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution</em> (AAOIFI) yang dirilis Pebruari 2008, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian 85 persen sukuk di dunia tidak sesuai dengan syariah (Republika 08-09-2008).<span>  </span>Ketidaksesuaian prinsip syariah menurut hasil riset organisasi tersebut karena perpindahan aliran kas tanpa perpindahan aset dari penerbit sukuk kepada investor.<span>  </span>Hasil ini menyimpulkan bahwa faktor syariah (komparatif) lebih dominan dibandingkan dengan faktor ekonomi (kompetitif).</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sukuk korporasi memang berbeda dengan sukuk negara terutama dari aspek ketidakpastian <em>return</em>.<span>  </span>Sukuk negara sebagaimana obligasi negara atau surat berharga yang diterbitkan oleh negara dikategorikan sebagai portofolio investasi bebas risiko karena hampir tidak mungkin negara tidak akan (mampu) membayar klaim.<span>  </span>Namun demikian sebagai produk syariah maka kinerja sukuk juga tidak dapt dilepaskan dari kredibilitas syariah dalam implementasinya.<span>  </span>Dewan pengawas syariah harus benar-benar berperan dalam memonitor pergerakan sukuk sejak tender di pasar perdana maupun perdagangan di pasar sekunder.<span>  </span>Jika penawaran di pasar perdana menunjukkan <em>undersubscript</em> maka sudah harus dicermati tidak hanya dari aspek marketing tetapi juga persepsi calon investor juga harus di evaluasi.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Demikian juga yang terjadi di asuransi syariah.<span>  </span>Berdasar data Bapepam-LK, industri asuransi kian tenggelam.<span>  </span>Tahun 2007 pemegang polis asuransi jiwa syariah masih 2,81 juta setara dengan 8,72 persen dari total seluruh pemegang polis di industri asuransi jiwa yang mencapai 32,27 jiwa.<span>  </span>Namun per semester I 2008, jumlahnya menyusut 2,54 juta polis (Jawa Pos 11-09-2008).<span>  </span>Demikian pula pendapatan premi asuransi syariah mencapai Rp 551,37 milyar (1,24 persen) dari total perolehan premi asuransi jiwa sebesar Rp 44,4 trilyun.<span>  </span>Tetapi semester I tahun 2008 pendapatan premi asuransi syariah mencapai Rp 521,4 milyar. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Faktor ekonomi makro (nasional dan global) memang menjadi faktor melemahnya investasi dan sektor industri tak terkecuali sektor industri syariah.<span>  </span>Tetapi berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa <em>trust</em> terhadap industri dan produk-produk syariah lebih di dominasi oleh prinsip syariah yang dipraktikan.<span>  </span>Pertanyaan mendasar tentunya terkait dengan kesesuaian praktik asuransi syariah dengan prinsip syariah.<span>  </span>Asuransi memiliki kemiripan dengan bank syariah.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Saat ini sinergi asuransi dan bank seperti bancassurance atau asuransi jiwa atas debitur bank atau asuransi penjaminan atas pembiayaan menjadikan kedua lembaga keuangan syariah tersebut identik dan saling melengkapi.<span>  </span>Bentuk-bentuk sinergi tersebut merupakan produk-produk investasi asuransi.<span>  </span>Seberapa jauh investasi asuransi syariah saat ini tidak bertentangan dengan syariah perlu juga diteliti.<span>  </span>Pengalaman penulis ketika mendapatkan penjelasan penawaran untuk menjadi salah satu pemegang polis asuransi syariah mendapati bahwa return investasi dalam bentuk fixed rate.<span>  </span>Ketika kami menanyakan hal ini kepada sales maupun customer service mereka hanya menjawab singkat bahwa itu kebijakan perusahaan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Instrumen efek (surat berharga) syariah yang menjadi alternatif investasi syariah sebenarnya juga masih menyisakan pertanyaan dari segi aspek syariah.<span>  </span>Pertama apakah jumlah efek syariah berdasarkan keputusan Bapepam-LK No 386/BL/2007 tentang daftar efek syariah yang hampir mencapai 200 efek telah benar-benar dimonitoring implementasinya oleh dewan pengawas syariah perusahaan penerbit efek (<em>syariah compliance officer</em>) atau Dewan Syariah Nasional (DSN) atau pihak lain sebagai pemerhati ekonomi syariah misal melalui riset atau konsultan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan fatwa DSN NO 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pasal 3 menyebutkan bahwa perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.<span>  </span>Ayat 2 menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain: (a) perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang yang dilarang, (b) lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (c) produsen, distributor , serta pedagang makanan dan minuman yang haram; (d) produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; (e) melakukan investasi pada emiten yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Mendasarkan pada ketentuan efek syariah di atas, ada satu syarat yang bersifat ambigu yaitu poin (e).<span>  </span>Memahami poin (e) berarti apabila jumlah hutang perusahaan kepada perbankan konvensional lebih kecil dari modal tidak bertentangan dengan syariah dan efek perusahaan dapat masuk kategori efek syariah jika syarat lain sudah terpenuhi.<span>  </span>Padahal unsur ribawi sedikit atau banyak adalah bertentangan dengan syariah.<span>  </span>Logika poin (e) tersebut tidak berbeda dengan logika pendapat yang membolehkan bunga bank sepanjang masih lebih kecil daripada inflasi.<span>  </span>Mengingat inflasi sebagai indikator daya beli suatu mata uang maka jika terjadi inflasi maka daya beli suatu mata uang akan turun oleh karena itu dianggap wajar jika ada bunga atas suatu deposito atau investasi.<span>  </span><span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pertanyaan lain terkait dengan kriteria efek syariah, jika jumlah hutang ribawi lebih kecil daripada modal tetapi lebih besar daripada pembiayaan dari bank syariah atau bahkan sama sekali tidak ada pembiayaan dari bank syariah, apakah efek perusahaan masih termasuk syariah.<span>  </span>Jika kita mengacu <em>market share</em> bank syariah masih 2 persen dari perbankan nasional, maka analoginya porsi pembiayaan perusahaan publik terhadap bank syariah juga relatif kecil.<span>  </span>Atau dengan kata lain sebagian besar perusahaan publik menggunakan hutang dari bank konvensional.<span>  </span>Atas dasar ini maka hampir semua efek syariah juga diragukan syariah dan hal ini akan berpengaruh pada kredibilitas efek syariah.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sisi lain berdasarkan kriteria di atas maka perusahaan yang memproduksi kartu seluler sulit untuk menjadi efek syariah karena hampir seluruh perusahaan tersebut menyediakan layanan atau menerima layanan undian berhadiah yang notabene telah difatwakan haram oleh MUI karena tergolong judi.<span>  </span>Berdasar poin (a) fatwa DSN-MUI di atas bahwa perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang yang dilarang termasuk bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.<span>  </span>Problem efek syariah juga membawa konsekuensi logis pada perusahaan reksadana syariah.<span>  </span>Jika efek syariah sangat sedikit maka prospek reksadana syariah akan menjadi suram atau atau kesempatan untuk membangun portofolio efek syariah juga lebih kecil.<span>  </span><em>Core business</em> reksadana syariah adalah investasi pada efek syariah </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penutup</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kinerja suatu lembaga keuangan syariah atau produk-produk syariah serta instrumen-instrumen syariah akan dipengaruhi oleh diantaranya <em>market share</em>, profitabilitas dan kinerja manajemen dana.<span>  </span>Namun demikian kesesuaian praktik dengan syariah atau prinsip tidak bertentangan dengan syariah menjadi aspek substantif yang dipertimbangkan oleh pelaku usaha syariah, investor syariah, dan masyarakat.<span>  </span>Praktik ekonomi dan bisnis syariah selain bergantung pada infrastruktur sistem syariah juga aspek SDM.<span>  </span>Dampak yang diakibatkan oleh tidak konsistensinya parktik dengan prinsip syariah sementara atributnya syariah akan sangat berpengaruh pada <em>trust </em>dan kredibilitas lembaga keuangan syariah atau produk syariah serta instrumen syariah tersebut.<span>  </span><em>Walloohua’lam</em></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/grahasyariah.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/grahasyariah.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=23&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/30/lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/259df870a51cfb6b1f40954b73e0b4b2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nizaralim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ekonomi global</title>
		<link>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/30/ekonomi-global/</link>
		<comments>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/30/ekonomi-global/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2008 09:21:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nizaralim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://grahasyariah.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[  ANGKA TUJUH DAN KRISIS EKONOMI AS (GLOBAL)   M. Nizarul  Alim   Tiga Bank sentral dunia gerojok dollar (JP 11 Agustus 2007).  Tercatat Federal Reserve (The Fed) Bank sentral AS mengucurkan dana USD 24 milyar  setara dengan Rp.233 trilyun.  Kemudian Bank Sentral Uni Eropa (Europan Central Bank/ECB) menyuntikkan dana USD 130 milyar (Rp. 1.209 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=21&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">ANGKA TUJUH DAN KRISIS EKONOMI AS (GLOBAL)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">M. Nizarul<span>  </span>Alim</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="EN-US">Tiga Bank sentral dunia gerojok dollar (JP 11 Agustus 2007).<span>  </span>Tercatat <em>Federal Reserve</em> (The Fed) Bank sentral AS mengucurkan dana USD 24 milyar<span>  </span>setara dengan Rp.233 trilyun.<span>  </span>Kemudian Bank Sentral Uni Eropa (Europan Central Bank/ECB) menyuntikkan dana USD 130 milyar (Rp. 1.209 trilyun atau 1,209 kuadrilyun) ke pasar uang bank dan bank-bank besar di Eropa, kemudian ditambah 61,05 milyar euro.<span>  </span>Tak ketinggalan <em>Bank of Japan</em> (Bank sentral Jepang) menginjeksi 1 trilyun yen (Rp. 80 trilyun).<span>  </span></span><span lang="IT">Kebijakan ini diikuti hampir seluruh bank sentral di dunia termasuk Indonesia. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IT"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IT"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Di samping kebijakan untuk intervensi uang yang beredar juga diikuti oleh sebagian besar bank sentral dengan penurunan tingkat suku bunga. <span> </span>Kebijakan bank sentral di seluruh dunia di atas ditujukan untuk mencegah krisis global yang dikhawatirkan akibat dampak melemahnya tingkat pembayaran <em>subprime mortgages</em> (surat utang yang menopang jaminan kredit kepemilikan rumah) yang sebenarnya ‘hanya’ dialami AS.<span>  </span><em>Subprime mortgages</em> merupakan instrument pasar utang yang baru hasil ‘kreativitas’ regulator dan pelaku ekonomi serta bisnis di AS di samping obligasi.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IT"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Krisis <em>subprime mortgages</em> ini mengindikasikan fenomena kredit perumahan yang macet luar biasa<span>  </span>sedang berlangsung di AS.<span>  </span>Kondisi ini kontradiktif karena AS merupakan Negara superpower dalam bidang ekonomi mengalami krisis tersebut.<span>  </span>Bahkan seperti tidak masuk akal karena konon AS merupakan ‘investor’ dan penyumbang terbesar pembangunan perumahan (gratis) bagi para penduduk maupun pendatang Yahudi di Israel.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="EN-US">Krisis ini dikenal dengan <em>global market crash 2007</em>.<span>  </span>meskipun krisis ini bermula dari krisis surat utang tetapi efeknya juga ke pasar finansial (valuta asing) dan pasar modal.<span>  </span>Indeks harga saham di pasar modal dunia menurun demikian pula kurs valas mengalami crash. Akibat krisis subprime mortgages, US dollar terdepresiasi dari beberapa mata uang kuat di dunia seperti poudsterling, Yen, dan Euro.<span>  </span></span><span lang="ES-MX">Namun demikian posisi US Dollar juga menguat terhadap beberapa valas.<span>  </span><em>Future traders</em> (pebisnis <em>future</em> salah satu bentuk produk derivasi saham) mengalami kerugian.<span>  </span><em>Option traders</em> (pebisnis <em>option</em> juga bagian dari produk derivasi saham/obligasi) juga mengalami kerugian.<span>  </span></span><span lang="EN-US">Tidak ketinggalan <em>stock traders</em> (pialang saham) maupun <em>fund managers</em> (perusahaan investasi) juga mengalami kepanikan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Kasus serupa, pernah terjadi sepuluh tahun lalu yaitu tahun 1997. kita ingat adanya krisis moneter di sebagian Negara Asia termasuk Indonesia yang konon kabarnya akibat ulah ‘iseng’ seorang Soros yang memborong dan menahan dollar AS yang saat itu sangat dibutuhkan oleh negara-negara penghutang (tidak maju) yang sangat tergantung pada dollar AS dan yang memiliki potensi ekonomi <em>overheated</em>.<span>  </span>Negara-negara tidak maju mengalami <em>overheated</em> karena sebagian besar hutang-hutang jangka panjangnya jatuh tempo sehingga kebutuhan akan valuta asing (khususnya US dollar dan Yen) sangat tinggi sementara cadangan devisa mereka relative rendah atau kurang memadai dibandingkan dengan <em>demand </em>tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="EN-US">Krisis ekonomi global saat itu juga dipicu adanya depresi US dollar terhadap Yen yang mencapai 30 persen (dari 1 USD = 100 Yen menjadi 130 Yen) tertinggi sejak perang dunia kedua.<span>  </span></span><span lang="FI">Satu sisi US dollar menguat terhadap mata uang Negara lain di sisi lain melemah terhadap Yen.<span>  </span></span><span lang="EN-US">Terdpresiasinya US dollar terhadap Yen menimbulkan kepanikan pemain valas AS dan akhirnya berakibat pada gejolak moneter global.<span>  </span>Indonesia dan Negara-negara berkembang lain yang sebagian besar utang luar negerinya dalam bentuk dollar dan Yen terkena imbas langsung.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kondisi inilah yang sebenarnya secara jeli dimainkan oleh para spekulan valas seperti Soros.<span>  </span>Seolah Soros tahu persis pada periode tersebut banyak Negara yang hutang dollarnya jatuh tempo sehingga mereka sangat membutuhkan dollar tersebut.<span>  </span>Ketika dollar di pasar diborong dan ditahan, Negara-negara tersebut mengalami kesulitan, alhasil demand terhadap US dollar sangat tinggi tetapi ketersediaan US dollar di pasar sangat langka sehingga nilai tukar dollar terhadap beberapa mata uang Negara-negara tersebut mengalami apresiasi yang tidak logis sampai 300 persen hanya dalam tempo satu bulan.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sebelumnya, tahun 1987, kasus heboh WallStreet tempat New York Stock Exchange (pasar modal terbesar di AS dan dunia) juga telah mengguncangkan dunia pasar modal.<span>  </span>Krisis pasar modal di AS pada saat itu mengakibatkan banyak investor kakap bunuh diri massal karena secara instant<span>  </span>dan sangat mendadak menjadikan mereka <span> </span>‘miskin’.<span>  </span>Kekayaan mereka (dalam bentuk saham turun drastis sampai 70 persen).<span>  </span>Bisa dibayangkan seandainya seorang investor memiliki saham senilai USD 100 juta (Rp. 900 milyar) dalam waktu mendadak ‘hanya’ tinggal USD 30 juta (270 milyar) tanpa terjadi transaksi.<span>  </span>Peristiwa krisis pasar modal (<em>capital market crash</em>) di AS tersebut juga mengguncang pasar modal dunia yang ujungnya pada krisis global.<span>  </span>Dramatisasi terhadap crash pasar modal dan dampaknya terhadap kepanikan para investor telah di visualisasikan dalam film ‘Wallstreet’ dibintangi Michael Douglas yang menjadi box office pada tahun 1988.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Entah kebetulan atau tidak, krisis ekonomi global dalam <span> </span>dasawarsa terakhir selalu bermula dari krisis ekonomi di AS.<span>  </span>Dan krisis tersebut terjadi setiap dasawarsa tahun dengan angka tujuh (1987, 1997, dan 2007). Menarik untuk dicermati karena kejadian tersebut terjadi secara berturut-turut.<span>  </span>Tahun dengan angka tujuh seolah telah menjadi semacam mitos mimpi buruk (<em>nightmare</em>) regulator dan pelaku ekonomi maupun bisnis AS yang berpotensi menjadi pemicu gejolak ekonomi.<span>  </span>Investors maupun pelaku ekonomi lain tak terkecuali regulator ekonomi AS termasuk yang paling well informed dan rasional</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Kenapa setiap dasarwarsa yang menunjukkan tahun dengan angka tujuh, ekonomi AS selalu mengalami kepanikan.<span>  </span>Pasar selalu <em>negative thinking</em> jika memasuki tahun dengan angka tujuh.<span>  </span>Mengingat ekonomi AS menjadi hegemoni dan barometer perekonomian dunia, maka <em>multiplier effect</em>nya langsung berdampak pada perekonomian dunia khususnya bagi Negara-negara yang memiliki ketergantungan hutang dan neraca perdagangan signifikan dengan AS.<span>  </span>Sehingga setiap krisis di AS menjadi <em>driver</em> krisis global.<span>  </span>Ini juga bagian konsekuensi logis globalisasi (sepihak) karena krisis di Negara maju langsung berdampak ke hampir seluruh dunia tetapi krisis di negara tidak maju justru menjadikan Negara-negara tidak maju semakin terpuruk</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Realitas yang kita hadapi adalah AS sebagai <em>nation</em>, institusi atau bahkan segelintir individu telah mampu ‘memainkan’ perekonomian suatu Negara.<span>  </span>Tidak hanya politik, budaya, dan militernya, dollar AS juga menjadi super power mata uang dunia.<span>   </span>Salah satu yang menjadi alasan karena transaksi perdagangan internasional antara suatu Negara dengan AS maupun antar Negara selain AS selalu (harus) menggunakan US Dollar.<span>  </span>Inilah kunci super power mata uang AS.<span>  </span>Oleh karena itu menjadi ‘masuk akal’ bagi AS jika ada negara yang mencoba-coba tidak menggunakan US Dollar dalam transaksi mereka, AS tidak segan-segan akan menekan baik melalui jalur diplomasi, intervensi bahkan sampai invansi (militer).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Terlepas dari mitos di atas, ada benang merah dan logika yang dapat menjelaskan krisis global dalam setiap dasarwarsa tersebut. Krisis tahun 1987 merupakan ekses anomali transaksi pasar modal, tahun 1997 merupakan penyimpangan transaksi valas, dan 2007 merupakan kegagalan salah satu bentuk transaksi surat utang (<em>mortgages</em>).<span>  </span>Ketiga transaksi tersebut merupakan transaksi modal, valas (mata uang), dan utang adalah bentuk transaksi semu/maya (<em>pseudo transaction</em>) yang merupakan bentuk penyimpangan motif karena menjadikan modal, uang, dan utang sebagai komoditas.<span>  </span>Suatu ekonomi dan investasi yang didasarkan pada transaksi semu, bersifat <em>buble</em> (busa) yang mudah sekali ‘menguap’ dan periode/siklus sepuluh tahun tersebut bisa jadi merupakan fase ‘penguapan’.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kreativitas kapitalis untuk menjadikan semua instrument investasi menjadi suatu ‘komoditas’ memang seharusnya dicermati baik bagi individu dan umat Islam, institusi terlebih oleh Negara (state).<span>  </span>Dengan kreativitas tersebut semua instrument investasi memiliki suatu ‘pasar’ tersendiri yang terinstitusi diantaranya pasar valuta asing ( valas), pasar utang (surat berharga obligasi, mortgage, hipotik), pasar modal (surat berharga saham dan obligasi).bahkan di Negara-negara barat volume transaksi transaksi valas jauh di atas transaksi komoditas itu sendiri.<span>  </span>Karim mencatat perputaran (turnover) pasar barang dan jasa di AS dan Eropa hanya 1,5% dari turnover pasar uang.<span>  </span>Di London, volume transaksi valas mencapai 27%, AS mencapai 17%, Tokyo-Hongkong-Singapura 25%.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="EN-US">Indonesia</span><span lang="EN-US"> sendiri meskipun transaksi valas, pasar modal dan utang masih tergolong <em>thin market</em> (pasar dengan kapitalisasi yang relative kecil) tetapi telah mulai diminati sebagai alternative investasi yang menarik.<span>  </span>Menurut data Pojok BEJ, di Malang saja tiap bulannya transaksi pasar modal rata-rata mencapai Rp. 1 trilyun pada tahun 2007 ini.<span>  </span>Sampai dengan bulan Agustus total transaksi sekitar Rp. 8 trilyun (nah lho)</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam konteks ekonomi dan bisnis Islam, transaksi semu bertentangan dengan syariat.<span>  </span>Syariat ekonomi Islam mengatur antara pertumbuhan sector riil dan moneter seharusnya seimbang dan setiap instrument investasi memiliki fungsi dan peran yang jelas.<span>  </span>Dikatakan transaksi semu karena transaksi tersebut menyebabkan perubahan nilai uang, modal, dan utang tanpa disertai dengan perubahan sector riil atau tanpa adanya penambahan, perpindahan, atau perubahan komoditas.<span>  </span>Hal terjadi karena uang (hakekatnya alat tukar dan pengukur nilai komoditas), modal (sebagai bukti kepemilikan), dan utang (suatu kewajiban) berubah fungsi menjadi komoditas itu sendiri.<span>  </span>Secara fundamental, nilai uang berubah karena adanya perubahan demand – supply komoditas tetapi dalam kasus transaksi semu perubahan nilai uang karena perubahan demand-supply uang itu sendiri. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Namun demikian yang perlu kita cermati dan sikapi adalah meskipun keberadaan institusi instrument investasi di atas menjadikan hakekat investasi bergeser motifnya sehingga terjadi transaksi semu yang masuk kategori riba dan transaksi yang diharamkan, bukan berarti serta merta keberadaan instistusi tersebut menjadi otomatis terlarang.<span>  </span>Ummat Islam maupun pengusaha muslim tetap dapat memanfaatkan institusi tersebut sebagai sarana atau alternative investasi maupun mencari tambahan modal di samping bank.<span>  </span>Yang perlu disikapi adalah menempatkan investasi tersebut pada porsi dan fungsi yang sebenarnya. (terkait dengan transaksi semu dan alternative investasi akan kita kaji dalam tulisan tersendiri).</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="NO-BOK">Di samping itu, transaksi uang atau lebih populer disebut dengan transaksi valuta asing (valas) merupakan salah satu bentuk transaksi barang sejenis.<span>  </span>Praktek transaksi ‘barang sejenis’ yaitu uang-uang seperti disebutkan di atas juga tergolong riba.<span>  </span>Riba bukan hanya terkait bunga (interest) yang disebabkan oleh perbedaan waktu (riba nashi’ah) tetapi juga transaksi komoditas yang sejenis (riba fadhal).<span>  </span>Selama ini riba yang populer adalah hanya riba nashi’ah yang disempitkan lagi dengan bunga bank.<span>  </span>Fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh MUI juga terkait dengan bunga bank saja.<span>  </span>Padahal banyak umat Islam yang ‘terbiasa’ dengan praktik riba fadhal dalam menjalankan aktivitas (usaha) sehari-harinya tetapi karena kebanyakan tidak (mau) tahu dan praktik itu dianggap lumrah.<span>  </span></span><span lang="EN-US">Walloohu a’lam</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/grahasyariah.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/grahasyariah.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=21&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/30/ekonomi-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/259df870a51cfb6b1f40954b73e0b4b2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nizaralim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>keuangan syariah</title>
		<link>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/25/keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/25/keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2008 14:49:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nizaralim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://grahasyariah.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[KREDIBILITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH  M. Nizarul  Alim Universitas Trunojoyo   BI Rate Kerek Margin Bank Syariah (Republika 11 September 2008)   Republika memberitakan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI rate) 9,25 persen awal September lalu mendorong sejumlah bank syariah menaikkan margin pembiayaan murabahah (11-9-2008).  Menurut data publikasi BI hingga Juli, pembiayaan murabahah masih mendominasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=9&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">KREDIBILITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> M. Nizarul  Alim</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Universitas Trunojoyo</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">BI Rate Kerek Margin Bank Syariah (Republika 11 September 2008)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Republika memberitakan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI <em>rate</em>) 9,25 persen awal September lalu mendorong sejumlah bank syariah menaikkan margin pembiayaan murabahah (11-9-2008).<span>  </span>Menurut data publikasi BI hingga Juli, pembiayaan murabahah masih mendominasi pembiayaan perbankan syariah 58,84 persen atau Rp 20,7 trilyun dari total Rp 35,19 trilyun.<span>  </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="FI"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank BNI menyatakan;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="FI"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;" lang="SV">Dengan naiknya bI rate, bunga kredit konvensional juga naik.<span>  </span>Kita juga perlu menyesuaikan.<span>  </span>Marjin murabahah kita semester dua ini akan menjadi 14,8 persen dari sebelumnya berada pada kisaran 13 persen.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt;"><span style="font-size:11pt;" lang="SV"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt 0 0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pendapat senada juga dinyatakan oleh Kepala Divisi Syariah Bank BII </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt 0 0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;" lang="SV">Peningkatan margin pembiayaan murabahah oleh sejumlah bank syariah itu wajar terjadi.<span>  </span>Namanya orang dagang tentu ada perhitungan antara biaya dengan pendapatan (Republika 11 September 2008)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kenaikan BI rate otomatis mendorong kenaikan bunga deposito konvensional.<span>  </span>Jika konversi bagi hasil deposito/tabungan bank syariah (jauh) lebih kecil dibandingkan bank konvensional maka tidak akan kompetitif. <span> </span>konsekuensi logis untuk meningkatkan bagi hasil maka marjin pembiayaan juga seharusnya dinaikkan.<span>  </span>Jika tidak maka ”<em>spread</em>” bagi hasil pembiayaan dengan bagi hasil deposito/tabungan menjadi lebih kecil dan ini akan berpengaruh pada laba (kinerja keuangan) bank syariah.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tantangan dan Kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>            </span>Fenomena di atas menjadi tantangan atas kredibilitas perbankan syariah syariah untuk mampu bersaing dan meningkatkan pangsa pasar mereka.<span>  </span>Kemampuan membangun <em>trust</em> bagi masyarakat maupun pelaku bisnis untuk beralih dan memilih produk-produk syariah.<span>  </span>Kredibilitas juga dipertaruhkan oleh bank syariah yang diunggulkan karena dianggap steril terhadap fluktuasi suku bunga secara langsung.<span>  </span>Krisis moneter tahun 1997 – 1999 telah menjadi ajang pembuktian bank syariah sebagai bank yang tidak terlalu terpengaruh oleh krisis tersebut.<span>  </span>Sejumlah bank dilikuidasi dan dibekukan serta direstrukturisasi karena ”korban” kenaikan suku bunga yang menimbulkan <em>negative spread.</em><span>  </span>Diargumenkan bahwa eksistensi bank syariah dari krisis moneter karena bank syariah berbasis sektor riil, tidak terpengaruh oleh tingkat suku bunga.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Atas dasar itu maka seharusnya yang mampu (dipertimbangkan)<span>  </span>mempengaruhi pendapatan (bagi hasil dan marjin) bank syariah adalah sektor riil.<span>  </span>Oleh karena itu kemajuan sektor keuangan syariah adalah identik dengan sektor riil.<span>  </span>Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional tidak selalu seiring dengan sektor riil.<span>  </span>Bahkan peningkatan pendapatan karena suku bunga dapat bersifat semu karena transaksi yang terjadi merupakan transaksi maya.<span>   </span>Artinya pertumbuhan sektor moneter tidak proporsional dengan pertumbuhan sektor riil.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>            </span>Dalam teori investasi, perubahan suku bunga bank sentral (BI) merupakan salah satu bentuk risiko sistematis bagi ekonomi dan bisnis.<span>  </span>Tidak ada bisnis yang steril dari pengaruh perubahan suku bunga. Oleh karena itu dianggap wajar bagi praktisi perbankan jika perubahan suku bunga langsung (harus) direspon dengan perubahan suku bunga yang diterapkan oleh bank.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Namun demikian jika perubahan (kebijakan) suku dari bank sentral juga di respon seketika oleh bank syariah dengan merubah persentase marjin akan mengindikasikan bahwa bank syariah tidak menjadikan perubahan sektor riil menjadi rujukan dasar menentukan marjin/nisbah.<span>  </span>Hendaknya bank syariah menunggu sejauh mana dampak suku bunga terhadap sektor riil karena tidak mesti perubahan suku bunga BI berpengaruh signifikan terhadap sektor riil jika pertumbuhan ekonomi bagus.<span>  </span>Kebijakan kenaikan suku bunga saat ini lebih diorientasikan menjaga laju inflasi yang memasuki triwulan ketiga sudah mencapai dua digit. Itupun kemungkinan lebih disebabkan kenaikan harga BBM bulan Juni dan Elpiji yang bertepatan dengan awal puasa.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tantangan lain pada penerbitan surat berharga syariah nasional (sukuk). Bulan Agustus 2008, pemerintah pertama kali menerbitkan surat berharga syariah nasional (SBSN) dalam bentuk obligasi syariah.<span>  </span>Oktober nanti Pemerintah akan menerbitkan sukuk global.<span>  </span>Untuk meningkatkan kepercayaan pasar global, pemerintah menggandeng tiga perusahaan penjamin internasional. Meskipun demikian, bayang-bayang tantangan terhadap keberhasilan tender tersebut tetap mengemuka ditengah persepsi global terhadap kredibilitas syariah sukuk.<span>  </span>Data HSBC Holdings yang dilansir situs <em>www.btimes.com</em> menunjukkan bahwa pasar sukuk global mengalami penurunan signifikan sampai dengan 50 persen, selanjutnya Bloomberg juga menyebutkan penjualan sukuk menurun hampir 50 persen menjadi 11milyar dolar AS sedangkan IMF menyebutkan puncak penjualan sukuk tahun lalu sekitar 38,6 miliar dolar AS (Republika 08-09-2008).<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penyebab turunnya sukuk korporasi di pasar global memang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh krisis <em>subprime mortgage</em> di sektor properti tahun 2007 lalu dan sukuk yang menurun sebagian besar diperuntukkan untuk sektor properti juga.<span>  </span>namun demikian berdasarkan hasil riset <em>Dewan Syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution</em> (AAOIFI) yang dirilis Pebruari 2008, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian 85 persen sukuk di dunia tidak sesuai dengan syariah (Republika 08-09-2008).<span>  </span>Ketidaksesuaian prinsip syariah menurut hasil riset organisasi tersebut karena perpindahan aliran kas tanpa perpindahan aset dari penerbit sukuk kepada investor.<span>  </span>Hasil ini menyimpulkan bahwa faktor syariah (komparatif) lebih dominan dibandingkan dengan faktor ekonomi (kompetitif).</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sukuk korporasi memang berbeda dengan sukuk negara terutama dari aspek ketidakpastian <em>return</em>.<span>  </span>Sukuk negara sebagaimana obligasi negara atau surat berharga yang diterbitkan oleh negara dikategorikan sebagai portofolio investasi bebas risiko karena hampir tidak mungkin negara tidak akan (mampu) membayar klaim.<span>  </span>Namun demikian sebagai produk syariah maka kinerja sukuk juga tidak dapt dilepaskan dari kredibilitas syariah dalam implementasinya.<span>  </span>Dewan pengawas syariah harus benar-benar berperan dalam memonitor pergerakan sukuk sejak tender di pasar perdana maupun perdagangan di pasar sekunder.<span>  </span>Jika penawaran di pasar perdana menunjukkan <em>undersubscript</em> maka sudah harus dicermati tidak hanya dari aspek marketing tetapi juga persepsi calon investor juga harus di evaluasi.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Demikian juga yang terjadi di asuransi syariah.<span>  </span>Berdasar data Bapepam-LK, industri asuransi kian tenggelam.<span>  </span>Tahun 2007 pemegang polis asuransi jiwa syariah masih 2,81 juta setara dengan 8,72 persen dari total seluruh pemegang polis di industri asuransi jiwa yang mencapai 32,27 jiwa.<span>  </span>Namun per semester I 2008, jumlahnya menyusut 2,54 juta polis (Jawa Pos 11-09-2008).<span>  </span>Demikian pula pendapatan premi asuransi syariah mencapai Rp 551,37 milyar (1,24 persen) dari total perolehan premi asuransi jiwa sebesar Rp 44,4 trilyun.<span>  </span>Tetapi semester I tahun 2008 pendapatan premi asuransi syariah mencapai Rp 521,4 milyar. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Faktor ekonomi makro (nasional dan global) memang menjadi faktor melemahnya investasi dan sektor industri tak terkecuali sektor industri syariah.<span>  </span>Tetapi berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa <em>trust</em> terhadap industri dan produk-produk syariah lebih di dominasi oleh prinsip syariah yang dipraktikan.<span>  </span>Pertanyaan mendasar tentunya terkait dengan kesesuaian praktik asuransi syariah dengan prinsip syariah.<span>  </span>Asuransi memiliki kemiripan dengan bank syariah.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Saat ini sinergi asuransi dan bank seperti bancassurance atau asuransi jiwa atas debitur bank atau asuransi penjaminan atas pembiayaan menjadikan kedua lembaga keuangan syariah tersebut identik dan saling melengkapi.<span>  </span>Bentuk-bentuk sinergi tersebut merupakan produk-produk investasi asuransi.<span>  </span>Seberapa jauh investasi asuransi syariah saat ini tidak bertentangan dengan syariah perlu juga diteliti.<span>  </span>Pengalaman penulis ketika mendapatkan penjelasan penawaran untuk menjadi salah satu pemegang polis asuransi syariah mendapati bahwa return investasi dalam bentuk fixed rate.<span>  </span>Ketika kami menanyakan hal ini kepada sales maupun customer service mereka hanya menjawab singkat bahwa itu kebijakan perusahaan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Instrumen efek (surat berharga) syariah yang menjadi alternatif investasi syariah sebenarnya juga masih menyisakan pertanyaan dari segi aspek syariah.<span>  </span>Pertama apakah jumlah efek syariah berdasarkan keputusan Bapepam-LK No 386/BL/2007 tentang daftar efek syariah yang hampir mencapai 200 efek telah benar-benar dimonitoring implementasinya oleh dewan pengawas syariah perusahaan penerbit efek (<em>syariah compliance officer</em>) atau Dewan Syariah Nasional (DSN) atau pihak lain sebagai pemerhati ekonomi syariah misal melalui riset atau konsultan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan fatwa DSN NO 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pasal 3 menyebutkan bahwa perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.<span>  </span>Ayat 2 menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain: (a) perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang yang dilarang, (b) lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (c) produsen, distributor , serta pedagang makanan dan minuman yang haram; (d) produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; (e) melakukan investasi pada emiten yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Mendasarkan pada ketentuan efek syariah di atas, ada satu syarat yang bersifat ambigu yaitu poin (e).<span>  </span>Memahami poin (e) berarti apabila jumlah hutang perusahaan kepada perbankan konvensional lebih kecil dari modal tidak bertentangan dengan syariah dan efek perusahaan dapat masuk kategori efek syariah jika syarat lain sudah terpenuhi.<span>  </span>Padahal unsur ribawi sedikit atau banyak adalah bertentangan dengan syariah.<span>  </span>Logika poin (e) tersebut tidak berbeda dengan logika pendapat yang membolehkan bunga bank sepanjang masih lebih kecil daripada inflasi.<span>  </span>Mengingat inflasi sebagai indikator daya beli suatu mata uang maka jika terjadi inflasi maka daya beli suatu mata uang akan turun oleh karena itu dianggap wajar jika ada bunga atas suatu deposito atau investasi.<span>  </span><span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Pertanyaan lain terkait dengan kriteria efek syariah, jika jumlah hutang ribawi lebih kecil daripada modal tetapi lebih besar daripada pembiayaan dari bank syariah atau bahkan sama sekali tidak ada pembiayaan dari bank syariah, apakah efek perusahaan masih termasuk syariah.<span>  </span>Jika kita mengacu <em>market share</em> bank syariah masih 2 persen dari perbankan nasional, maka analoginya porsi pembiayaan perusahaan publik terhadap bank syariah juga relatif kecil.<span>  </span>Atau dengan kata lain sebagian besar perusahaan publik menggunakan hutang dari bank konvensional.<span>  </span>Atas dasar ini maka hampir semua efek syariah juga diragukan syariah dan hal ini akan berpengaruh pada kredibilitas efek syariah.<span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sisi lain berdasarkan kriteria di atas maka perusahaan yang memproduksi kartu seluler sulit untuk menjadi efek syariah karena hampir seluruh perusahaan tersebut menyediakan layanan atau menerima layanan undian berhadiah yang notabene telah difatwakan haram oleh MUI karena tergolong judi.<span>  </span>Berdasar poin (a) fatwa DSN-MUI di atas bahwa perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang yang dilarang termasuk bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.<span>  </span>Problem efek syariah juga membawa konsekuensi logis pada perusahaan reksadana syariah.<span>  </span>Jika efek syariah sangat sedikit maka prospek reksadana syariah akan menjadi suram atau atau kesempatan untuk membangun portofolio efek syariah juga lebih kecil.<span>  </span><em>Core business</em> reksadana syariah adalah investasi pada efek syariah </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penutup</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Kinerja suatu lembaga keuangan syariah atau produk-produk syariah serta instrumen-instrumen syariah akan dipengaruhi oleh diantaranya <em>market share</em>, profitabilitas dan kinerja manajemen dana.<span>  </span>Namun demikian kesesuaian praktik dengan syariah atau prinsip tidak bertentangan dengan syariah menjadi aspek substantif yang dipertimbangkan oleh pelaku usaha syariah, investor syariah, dan masyarakat.<span>  </span>Praktik ekonomi dan bisnis syariah selain bergantung pada infrastruktur sistem syariah juga aspek SDM.<span>  </span>Dampak yang diakibatkan oleh tidak konsistensinya parktik dengan prinsip syariah sementara atributnya syariah akan sangat berpengaruh pada <em>trust </em>dan kredibilitas lembaga keuangan syariah atau produk syariah serta instrumen syariah tersebut.<span>  </span><em>Walloohua’lam</em></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="SV"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/grahasyariah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/grahasyariah.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=9&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/25/keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/259df870a51cfb6b1f40954b73e0b4b2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nizaralim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/16/hello-world/</link>
		<comments>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/16/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2008 01:59:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nizaralim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=1&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/grahasyariah.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/grahasyariah.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=grahasyariah.wordpress.com&amp;blog=5191353&amp;post=1&amp;subd=grahasyariah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://grahasyariah.wordpress.com/2008/10/16/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/259df870a51cfb6b1f40954b73e0b4b2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nizaralim</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
